IUJPTL

IUJPTL

IUJPTL adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yaitu izin resmi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia untuk memastikan mereka memenuhi standar keselamatan, efisiensi, dan kualitas dalam menjalankan usahanya sesuai regulasi pemerintah. Izin ini dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota, atau Bupati dan menjadi syarat untuk memenuhi komitmen OSS (Online Single Submission) bagi perusahaan di sektor ketenagalistrikan.

JENIS USAHA MEMBUTUHKAN IUJPTL

AYO TERHUBUNG DENGAN KAMI!

Klik tombol dibawah ini untuk info lebih lanjut

Scroll to Top