SBU Konstruksi

SBU KONSTRUKSI

SBU Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang berfungsi sebagai tanda bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan merupakan standar perizinan berusaha serta bukti legalitas dan kompetensi perusahaan konstruksi.

SIAPA YANG MEMERLUKAN SBU?

Setiap penyedia jasa konstruksi, baik lokal maupun asing, yang memberikan layanan konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi umum atau spesialis wajib memiliki SBU Konstruksi.

AYO TERHUBUNG DENGAN KAMI!

Klik tombol dibawah ini untuk info lebih lanjut

Scroll to Top